get app
inews
Aa Text
Read Next : BPOM Temukan Zat Pewarna Terlarang pada Kerupuk Cone Es Krim

Kinder Joy Boleh Beredar Lagi di Pasaran, BPOM: Negatif Tercemar Salmonella

Kamis, 28 April 2022 | 18:08 WIB
header img
Kinder Joy terbukti aman dari Salmonella (Foto: Wikimedia)

BPOM menjelaskan bahwa izin peredaran produk cokelat Kinder yang terdaftar di BPOM berlaku sejak penjelasan publik ini diterbitkan. Artinya, mulai hari ini dan seterusnya produk Kinder terdaftar BPOM sudah ada lagi di pasaran.

Dalam kesempatan itu, BPOM mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kadaluarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut