get app
inews
Aa Text
Read Next : Deretan Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Nomor 1 Seret Suami Artis dan Crazy Rich PIK

Kasus Korupsi, Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Segera Diadili

Jum'at, 29 April 2022 | 14:40 WIB
header img
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi segera disidang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi dalam waktu dekat ini. (Foto: ANTARA FOTO)

JAKARTA, iNews.id - Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi atau Bang Pepen akan diadili dalam waktu dekat. Dia bakal segera disidang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Rahmat Effendi bakal disidang bersama empat tersangka lain. Keempatnya yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan berkas penyidikan Rahmat Effendi dan kawan-kawan (dkk) telah rampung. Tak hanya itu, berkas penyidikan lima tersangka penerima suap itu juga telah dilimpahkan oleh penyidik ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tim penyidik telah selesai melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka RE dkk kepada tim jaksa. Dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara terpenuhi dan telah lengkap," ujar Ali melalui keterangan resminya, Jumat (29/4/2022).

Sejalan dengan pelimpahan tersebut, kata Ali, maka kewenangan penahanan terhadap Rahmat Effendi dkk beralih dari tim penyidik ke JPU. Rahmat Effendi dkk bakal dilanjutkan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai 17 Mei 2022.

Saat ini, dibeberkan Ali, Rahmat Effendi dan Wahyudin masih mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sedangkan Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana Lutfi dilanjutkan penahanannya di Rutan Gedung Lama KPK pada Kavling C1, Jakarta Selatan.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja akan segera dilaksanakan tim jaksa ke Pengadilan Tipikor. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," tandasnya. 

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut