get app
inews
Aa Text
Read Next : Gus Miftah dan Raffi Ahmad Belum Juga Lapor Kekayaan ke KPK 

Korupsi Pupuk, KPK Tahan Mantan Dirjen Hortikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim

Jum'at, 20 Mei 2022 | 20:10 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), Hasanuddin Ibrahim, usai bebas sekitar enam tahun. Hasanuddin Ibrahim pun ditetapkan jadi tersangka sejak Februari 2016.

Hasanuddin Ibrahim adalah tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian Organisme Penggangu Tumbuhan (OPT) di Kementan Tahun Anggaran 2013. Hasanuddin diduga merugikan keuangan negara sekira Rp12,9 miliar dengan dua orang lainnya.

Adapun, dua orang lainnya yang diduga turut korupsi pupuk hayati yakni, PPK pada Dirjen Holtikultura Kementan, Eko Mardiyanto dan Direktur Utama (Dirut) PT Hidayah Nur Wahana (HNW), Sutrisno (SR). Ketiga tersangka tersebut diduga kongkalikong sehingga merugikan negara Rp12,9 miliar.

"Atas perbuatan tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp12,9 miliar dari nilai proyek Rp18,6 miliar," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2022).

Karyoto menjelaskan, awalnya, Eko Mardiyanto selaku PPK mengadakan rapat pembahasan bersama Hasanuddin Ibrahim selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekira tahun 2012. Dalam rapat tersebut, diduga ada perintah Hasanuddin untuk mengarahkan penggunaan pupuk merk Rhizagold dan memenangkan PT Hidayah Nur Wahana sebagai distributornya.

Selama proses pengadaan berjalan, Hasanuddin diduga aktif memantau proses pelaksanaan lelang. Di antaranya, dengan memerintahkan Eko Mardiyanto untuk tidak menandatangani kontrak sampai dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN-P Tahun Anggaran 2012 turun.

Disamping itu, Hasanuddin diduga juga memerintahkan beberapa staf di Dirjen Holtikultura untuk mengubah nilai anggaran pengadaan dari semula 50 ton dengan nilai Rp3,5 miliar, menjadi 255 ton dengan nilai Rp18,6 miliar. Di mana perubahan nilai tersebut tanpa didukung data kebutuhan riil dari lapangan berupa permintaan dari daerah.

Editor : Eka Dian Syahputra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut