Izin ACT Kumpulkan Uang dan Barang Dicabut, Mensos Ad Interim Muhadjir: Untuk Memberikan Efek Jera

Widya Michella, MNC Media
Izin ACT Kumpulkan Uang dan Barang Dicabut, Mensos Ad Interim Muhadjir: Untuk Memberikan Efek Jera Mensos Ad Interim, Muhadjir Effendi (foto: dok ist)

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7/2022).

Terbitnya pencabutan izin tersebut usai Kemensos mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.



Editor : Eka Dian Syahputra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update