BAJU lengan panjang digulung dan celana dilipat hingga mencapai di atas mata kaki sering terlihat jamaah melakukan hal itu saat melaksanakan sholat di masjid. Lantas bagaimana hukumnya akan hal ini?
Pertanyaan ini terlontar dalam sebuah kajian yang diasuh Ustadz Abu Abdurrahman bin Muhammad Suud al Atsary. Lantas bagaimana penjelasannya? Hal pertama, yang harus dilakukan adalah memotong celana yang panjangnya hingga melebihi mata kaki.
Ikutilah sunah sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW dan di sana ada kebahagiaan dan keselamatan.
Kedua, dengan menggulung pakaian baju lengan panjang maka akan terkena dalil berikutnya, yakni larangan menggulung kain dalam sholat.
Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Aku diperintahkan untuk bersujud pada tujuh anggota badan, kening -dan beliau menunjuk dengan tangannya pada hidungnya-, kedua tangannya, dan kedua kakinya, serta ujung kedua telapak kakinya. Dan kami tidak (boleh) menahan pakaian dan rambut". [HR. Bukhari no.812 dan Muslim no. 490].
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait