Anak dan Bapak Kompak Garong Uang Negara Rp418 Juta

Teguh Mahardika
Mantan Kepala Desa (Kades) Sodong, SJ (54), Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten dan anaknya berinisial YP (29) selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Sodong diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD).Foto/Teguh Mahardika

“Uang dari hasil korupsi sebesar Rp418 juta digunakan untuk keperluan di desa yang bukan peruntukannya dan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka. Jumlah Rp418 juta itu sesuai hasil audit kerugian negara dari BPKP,” katanya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 20 kurungan penjara.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network