Komplotan Mafia BBM Solar Bersubsidi di Muara Gembong Bekasi Ditangkap Polisi

Abdullah M Surjaya
Polres Metro Bekasi meringkus lima orang komplotan mafia BBM bersubsidi di Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi. (Foto: Dok Polrestro Bekasi)

Kelima tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun kurungan penjara.



Editor : Eka Dian Syahputra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network