KPK kemudian menetapkan empat orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Adapun, keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila, Karomani (KRM). Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).
Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.
Editor : Fatiha Eros Perdana
Artikel Terkait