Sebelumnya, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama para terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Atas dakwaan ini Bharada E tidak mengajukan sanggahan atau eksepsi.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Bharada E: Saya Hanya Anggota yang Tak Bisa Tolak Perintah Seorang Jenderal ".
Editor : Eka Dian Syahputra
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
