Bappenas Anggap Realistis Kebijakan Anies Naikkan UMP DKI 5,1%

Tim inews.id
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

Dengan demikian, Suharso mengaku yakin kenaikan UMP sebesar 5,1 persen itu akan berdampak baik kepada pengusaha-pengusaha. 

"Saya menaruh harapan perbankan bisa melakukan dakwah pembangunan seperti ini kepada pengusaha bahwa ini perlu karena ini resiprokal, akan membalik kok, Akhirnya produk-produk itu akan bertambah, akan menggerakkan demand," tandas Suharso.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri menyatakan, jika alasan Pemprov DKI Jakarta untuk menaikan UMP DKI pada tahun 2022 lantaran rasa keadilan. 

"Situasinya membuat kita di daerah harus memiliih, mana yang lebih penting: administrative atau keadilan,” kata Anies. 
Anies mencontohkan, pada tahun 2020 saja, ketika ekonomi Indonesia termasuk Jakarta terpuruk, formula UMP yang dibuat oleh Kemenaker untuk wilayah DKI Jakarta bisa naik 3,3% untuk upah di tahun 2021. 

Anies pun heran, tatkala ekonomi domestik mulai membaik, namun kenapa formula kenaikan upah yang dibuat Kemenaker untuk tahun 2022 justru cuma menghasilkan kenaikan upah minimum hanya 0,8% saja. 
“Ini bukan cuma mengganggu rasa keadilan, tetapi seakan ada ketidakwajaran. Dimana saat kondisi ekonomi meningkat, tetapi kenaikan UMP malah menurun,” tutur Anies.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network