JAKARTA, iNews.id – 3 Anggota TNI AD yakni Kolonel Inf P; Kopral Dua DA; dan Kopral Dua Ahmad diduga kuat terlibat kasus tabrak lari dua sejoli yang berujung kematian di Nagrek.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan agar ketiganya dipecat.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa menuturkan, Panglima TNI memerintahkan hal itu kepada penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI.
“Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," tutur Prantara melalui keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021) seperti dikutip dari MNC Portal Indonesia.
Prantara lebih jauh menuturkan, peraturan perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI tersebut antara lain, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait