Terdakwa yang juga dinyatakan bersalah menodai jasad korban hanya diam dan tak berekspresi saat pembacaan vonis di pengadilan. Menurut jaksa, Stefan R (42) melakukan kontak dengan korban melalui aplikasi kencan gay sebelum memikatnya ke rumahnya.
Sesampai di sana, korban dibius dengan obat-obatan sebelum tenggorokannya digorok dan alat kelaminnya dipotong untuk dimakan.
Jasad korban kemudian dipotong-potong dan tersebar di distrik Pankow, timur laut Berlin. Kasus ini pertama kali terungkap pada November 2020, setelah tulang manusia ditemukan di sebuah taman di lingkungan itu.
Polisi mengidentifikasi jasad itu sebagai warga Berlin, Stefan R. Melalui catatan telepon korban, penyelidik dituntun ke alamat si pembunuh, di mana mereka menemukan jejak darah, sisa-sisa jasad lebih banyak dan satu set alat kerja yang mencurigakan.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait