Sebanyak 10 ASN Pemkab Bekasi Diberikan Sanksi Disiplin Gegara Sering Bolos Kerja

Abdullah M Surjaya/Eka Dian Syahputra
Pemkab Bekasi menjatuhi sanksi disiplin bagi 10 ASN karena sering bolos kerja. Foto: Okezone

BEKASI, iNewsBekasi.id - Sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bekasi mendapat sanksi pelanggaran disiplin dalam kurun waktu lima bulan terakhir terhitung sejak Januari sampai Mei 2023.

Dilansir dari SINDOnews, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi Abdillah Majid menuturkan, aparatur sipil negara itu melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 terkait ASN.

”Ada 10 ASN yang terkena sanksi sepanjang tahun ini. Ada yang ringan juga sedang, sanksi berat sejauh ini belum ada,” ujar Abdillah dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).

Dia juga mengatakan sanksi disiplin yang dijatuhkan pemerintah daerah mayoritas disebabkan pelanggaran terkait kehadiran kerja di kantor atau membolos.

Pihaknya sudah menyampaikan pelanggaran itu kepada pimpinan perangkat daerah terkait untuk selanjutnya diberikan sanksi teguran agar tidak kembali mengulangi perbuatan serupa.

”Contoh kasusnya kebanyakan pegawai jarang masuk, sudah kami sampaikan ke dinas terkait, selanjutnya kepala perangkat daerah memberikan teguran kepada pegawai,” ucapnya.

Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network