Hukum Memelihara Anjing bagi Umat Islam, Boleh atau Tidak?

Novie Fauziah/Eka Dian Syahputra
Ilustrasi hukum memelihara anjing untuk umat Islam. (Foto: Shutterstock)

Dalam salah satu hadits riwayat Imam Muslim menyebutkan, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

وفي رواية لمسلم من اقتنى كلبا ليس بكلب صيد، ولا ماشية ولا أرض، فإنه ينقص من أجره قيراطان كل يوم.

"Dalam riwayat Muslim, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda, 'Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari'."

Kemudian menurut Imam Syafi'i, haram hukumnya jika seorang Muslim sengaja memelihara anjing tanpa ada hajat atau keperluan secara darurat.

Editor : Eka Dian Syahputra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network