Dalam salah satu hadits riwayat Imam Muslim menyebutkan, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
وفي رواية لمسلم من اقتنى كلبا ليس بكلب صيد، ولا ماشية ولا أرض، فإنه ينقص من أجره قيراطان كل يوم.
"Dalam riwayat Muslim, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda, 'Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari'."
Kemudian menurut Imam Syafi'i, haram hukumnya jika seorang Muslim sengaja memelihara anjing tanpa ada hajat atau keperluan secara darurat.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait