Misalnya untuk menjaga pemeliharanya dari kejahatan, karena sifat dasar hewan satu ini adalah pelindung. Seperti dijelaskan Al-Imam An-Nawawi, Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim ibnil Hajjaj:
"Adapun memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam madzhab kami adalah haram. Sedangkan memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, boleh. Sementara ulama kami berbeda pendapat perihal memelihara anjing untuk jaga rumah, gerbang, atau lainnya. Pendapat pertama menyatakan tidak boleh dengan pertimbangan tekstual hadits. Hadits itu menyatakan larangan itu secara lugas kecuali untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga ternak. Pendapat kedua –ini lebih shahih– membolehkan dengan memakai qiyas atas tiga hajat tadi berdasarkan illat yang dipahami dari hadits tersebut, yaitu hajat tertentu."
Sementara Imam Malik menyatakan membolehkan memelihara anjing asal untuk tujuan tertentu, sebagaimana keterangan dari Ibnu Abdil Barr:
"Imam Malik membolehkan pemeliharaan anjing untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga hewan ternak. Sahabat Ibnu Umar tidak membolehkan pemeliharaan anjing kecuali untuk berburu dan menjaga hewan ternak. Ia berhenti ketika mendengar dan hadits riwayat Abu Hurairah, Sufyan bin Abu Zuhair, Ibnu Mughaffal, dan selain mereka terkait ini tidak sampai kepadanya."
Allahu a'lam.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait