Deden menduga bahwa motif Nando untuk membunuh istrinya itu mungkin karena dendam atas laporan kasus KDRT dan permintaan cerai dari MSD.
"Bisa jadi ada indikasi dendam, karena sebenarnya adik saya ingin bercerai," tuturnya. Meski begitu, hingga saat ini Mapolres Metro Bekasi belum ada konfirmasi soal pernyataan dari Deden ini.
Diwartakan sebelumnya, MSD dibunuh snag suami Nando di rumah kontrakan mereka di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/9/2023) malam.
Jasad MSD ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa, 2 hari kemudian Sabtu (9/9/2023). Berdasarkan hasil autopsi, korban tewas karena sayatan di leher yang memutus batang tenggorok dan pembuluh nadi leher sisi kiri sehingga terjadinya pendarahan.
Ibu korban, Linda berharap tersangka dihukum setimpal atas perbuatannya yang tega membunuh istrinya sndiri. "Saya cuma ingin pelaku dihukum seberat-beratnya," tutur ibu korban sambil menangis histeris.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 jo Pasal 44 ayat (3) tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait