Dalam kesempatan itu, Gideon juga menyerahkan bukti surat putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dikeluarkan pada 2017. Surat tersebut kemudian ditandatangani Gideon pada 2021 karena ia mengira hal tersebut merupakan kesepakatan pembagian aset.
"Kita bawa putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 2017 bukti surat itu yang om tanda tangan 2021 tapi surat itu sudah ditanda tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2017," ujar Erles.
Gideon sendiri tidak banyak berkomentar terkait alasan melaporkan keluarganya ke polisi. Ia hanya mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan karena berdasarkan kenyataan dan bukti-bukti yang ada.
"Karena kenyataannya harus demikian memang, dari berbagai bukti dan saksi, permisi permisi," ucap Gideon lalu masuk ke mobilnya.
Terkait laporan tersebut, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait