Munculnya caretaker dalam pemerintahan berfungsi sebagai penjaga agar tugas tugas pemerintahan sehari hari tidak berhenti, gara-gara tidak ada pemimpin. No vacuum of power adalah azas yang menjadi landasannya, dimana tidak boleh ada kekosongan satu detikpun kekuasaaan pemerintahan.
Saat ini ada situasi yang tidak lazim, dimana akan ada pengangkatan penjabat kepala daerah dari ASN dengan waktu yang cukup lama. Berapa lama? Bisa satu tahun, dua tahun bahkan hampir tiga tahun. Kondisi ini yang sangat mengkhawatirkan karena ada peristiwa politik kedepan di 2024 terkait pemilu legaislatif, pilpres dan pilkada serentak nasional.
Kekosongan kepala pemerintahan daerah akan dimulai pada waktu dekat ini 12 Mei 2022. Kekosongan kepala pemerintahan daerah meliputi 272 gubernur,walikota hingga bupati di Indonesia. Total Jumlah Penduduk di 25 daerah provinsi yang kosong KDH-nya mencapai 243.992.959 (90% jumlah penduduk).
Salah satu kepala daerah yang akan selesai masa jabatannya ditanggal 12 Mei 2022 adalah Gubernur propinsi Banten misalnya, dimana setelah itu Banten tak lagi bisa melakukan pilkada hingga 27 Nopember 2024 sesuai ketetapan pemerintah lewat UU Pilkada No 10/2016.
Selain Banten, Aceh dan Papua Barat juga mengalami kekosongan kepala daerah karena habis masa jabatannya. Khusus Papua Barat misalnya, adalah daerah konflik. Dimana kepala daerah sementara yang akan menjabat tentu harus benar benar memahami berbagai hal, bukan hanya masalah program kerja pemerintahan daerahnya saja.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait