Mantan Dirjen Otda Kemendagri Usulkan Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang Jelang Pilkada Serentak

Tim iNews.id
Mantan Dirjen Otda Kemendagri sekaligud pendidikan Institute Otonomi Daerah. Djohermansyah Djohan. Foto : Ist

“Deepening Democracy inilah yang harus dikembangkan, dimana pendalaman demokrasi Indonesia, dilakukan lewat pemilihan secara langsung yang diterapkan sejak 1 Juni 2005. Ini harus tetap dijaga,” ujar Djohermansyah untuk mencari solusi atas problem yang lebih besar yang kemungkinan akan timbul didepan.

Bila pengangkatan Pj ASN tetap dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah 2022-2024. Dampak sosial dan opini buruk masyarakat akan muncul dan berkembang terhadap pemerintah sekarang. Akibat berbagai hal di pemilu 2019 lalu, yang dianggap pelaksanaannya banyak memiliki kekurangan, ditambah kondisi saat ini dengan pengangkatan ASN sebagai Pj dan meniadakan pilkada dengan waktu yang cukup panjang, perlakuan ini mencederai demokrasi yang telah dibangun sejak awal reformasi.

“Bila pengangkatan Pj kepala daerah ini tetap dilakukan, secara demokrasi sama saja kita lebih mundur dari zaman Orba. Di zaman orba saja, kepala daerah masih dipilih lewat DPRD.” ungkap Djohermansyah.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network