Ibu Kandung Ditetapkan Tersangka Usai Tusuk Anak Kandung 20 Tikaman

Irfan Ma'ruf
SNF (26) ibu kandung yang menusuk dengan pisau dapur hingga 20 tusukan ke tubuh anak kandungnya AAMS berusia 5 tahun ditetapan tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota. Foto: MPI

“Kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga diduga pelaku, namun kendalanya keterangan pelaku masih berubah-ubah sehingga menyulitkan kami untuk mengetahui motif dari pelaku melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia atau pembunuhan,” terang Firdaus.

Meskipun motifnya masih belum jelas, penyidik tetap melakukan penahanan terhadap tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal 76 C Juncto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak dan/atau pasal 338 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Firdaus.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network