“Kami melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan juga diduga pelaku, namun kendalanya keterangan pelaku masih berubah-ubah sehingga menyulitkan kami untuk mengetahui motif dari pelaku melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia atau pembunuhan,” terang Firdaus.
Meskipun motifnya masih belum jelas, penyidik tetap melakukan penahanan terhadap tersangka. Tersangka dijerat dengan pasal 76 C Juncto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Kekerasan terhadap Anak dan/atau pasal 338 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Firdaus.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait