BEKASI, iNewsBekasi- Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya memburu tiga tersangka kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 lalu. Ketiga tersangka ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pada prinsipnya Polda Metro Jaya siap membantu mencari tersangka berdasarkan DPO yang diterima Polda Metro Jaya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (17/5/2024).
Ade menuturkan, informasi yang menyebut keberadaan para buronan di Jakarta masih belum dapat dipastikan. Meski demikian, pihak Polda Metro Jaya telah melakukan komunikasi intensif atas peristiwa tersebut.
"Permohonan bantuan pencarian tersangka berdasar DPO dari Polda dan Polres lain, Polda Metro Jaya siap membantu mencari atau menangkap yang sesuai yang disampaikan dalam DPO," tuturnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Cirebon telah menjatuhkan vonis kepada para pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Mei 2017 lalu. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani dan Saka Tatal.
Mereka divonis dengan hukuman seumur hidup, kecuali seorang pelaku anak yang dihukum 8 tahun penjara.
Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati. Dakwaan jaksa menyebutkan, kasus rudapaksa dan pembunuhan itu terjadi di lahan kosong belakang bangunan showroom mobil seberang SMP Negeri 11 di Jalan Perjuangan Majasem, Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Para pelaku secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain. Setelah itu, para pelaku membuang korban ke jalan layang dengan tujuan keduanya dianggap korban kecelakaan.
Adapun pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon adalah sekelompok geng motor.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait