Polisi Gulung 70 Pelaku Judi Sabung Ayam di Jatiasih Bekasi, 58 Jadi Tersangka

Irfan Ma'ruf
Polisi menetapkan 58 orang sebagai tersangka dari 70 yang ditangkap saat penggerebekan praktik judi sabung ayam di Jatiasih, Bekasi.  Foto: Ilustrasi

Untuk sisa tersangka yang tak ditahan, kata Ade, mesti menjalani wajib lapor. Sehingga, penyidik bisa mengetahui keberadaan mereka."Yang 38 orang tidak ditahan namun dikenai wajib lapor seminggu 2 kali," kata Ade.

Dalam kasus judi perjudian ini, seluruh tersangka dipersangkakan dengan Pasal 303 KUHP. Sehingga, mereka terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.

Sebagai pengingat, penggerebekan praktik perjudian modus sabung ayam itu dilakukan pada Minggu, 21 Juli. Sebanyak 70 orang pelaku diamankan



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network