2 Kasus Mafia Tanah di Bekasi Dibongkar, Menteri AHY: Kerugian Capai Ratusan Miliar Rupiah

Ade Suhardi
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat rilis pengungkapan kasus mafia tanah di Polres Metro Bekasi. Foto/iNews.id/Ade Suhardi

BEKASI, iNewsBekasi.id- Kementerian ATR/BPN mengungkap dua kasus mafia tanah yang terjadi di Kabupaten Bekasi. Kasus tersebut, menyebabkan kerugian hingga mencapai miliaran rupiah.   

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, kasus pertama melibatkan lima orang tersangka, berinisial RA, RBS, OS, IS, dan D yang melakukan pemalsuan akta jual beli tanah. Modus para tersangka berkomplot menawarkan sebidang tanah kepada korban dengan nilai kerugian mencapai Rp4,07 miliar.

"Namun, setelah korban menyerahkan uang Rp4,07 miliar faktanya salinan akta jual-beli tersebut adalah palsu dan tidak tercatat dalam buku reportorium," katanya kepada wartawan dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Selasa (15/10/2024).

Kasus itu pun terungkap setelah korban tidak dapat melakukan proses penerbitan sertifikat atas nama Mi'in Bin Sa'ih. Akibatnya, korban dirugikan karena tidak dapat melakukan proses penerbitan sertifikat atas nama sendiri. 

Kemudian, lanjut AHY, kasus kedua melibatkan dua tersangka dengan 37 korban yang jumlahnya masih berpotensi bertambah. Tersangka RD menggandakan sertifikat hak milik orang tuanya hingga 39 dengan dibantu tersangka PS.

"Modus operandi yang digunakan adalah dengan menduplikasi sertifikat. Di mana RD meminta PS membuat sertifikat palsu dengan menduplikasi sertifikat atas nama keluarganya menjadi sebanyak 39 sertifikat, yaitu dengan melakukan perubahan pada atas nama pemegang hak NIB, nomor hak sertifikat dan nama pejabat," ujar AHY.

Sertifikat palsu itu lalu digunakan tersangka RD untuk menjadi jaminan utang kepada para korban. Total real loss dalam kasus ini mencapai Rp3,9 miliar. Sehingga total real loss kedua kasus ini mencapai sekitar Rp7,9 miliar.

"Nah, atas terungkapnya kasus ini maka yang terselamatkan real loss atas laporan 37 korban tadi dan 39 sertifikat hak milik itu sekitar kurang lebih Rp3,9 miliar. Sedangkan fiscal loss berdasarkan BPHTB dan PPH dihitung sebesar Rp1.608.287.850.000," imbuhnya.

Sedangkan potensi kerugiannya mencapai Rp173.983.602.410. Dengan demikian, total kerugian yang dapat diselamatkan pada kasus yang kedua ini adalah Rp179.491.890.260 dari real loss, fiscal loss, dan juga potential loss. Adapun total kerugian dari dua kasus tersebut Rp183.563.890.260.

Bahkan, berdasarkan laporan dari Kementerian Perhubungan, ada tambahan potensi kerugian hingga Rp30 triliun atas kasus mafia tanah tersebut. Pasalnya lokasi tanah berada di atas lahan yang bakal dibangun MRT.

"Potential loss dari proyek besar MRT tadi bisa dikatakan untuk wilayah Bekasi ini sehingga Rp30 triliun," terangnya. 

AHY menambahkan, masyarakat diharuskan segera mengurus sertifikat tanah miliknya di kantor BPN yang ada di wilayahnya.

"Kami ada di semua kabupaten dan kota seluruh Indonesia dan tentunya berharap dengan sertifikat yang sah, yang asli. Ini bisa mencegah terjadinya penyerobotan dan perbuatan mafia tanah," kata dia.

Jika sertifikat sudah ada, AHY meminta masyarakat menjaganya dengan baik dan jangan sembarangan dititipkan ke orang lain untuk menghindari orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

"Banyak kasus yang melibatkan orang dalam, keluarga, asisten rumah tangga, mohon maaf ini terjadi di sana-sini. Dan kalau kita tidak waspada, ini bisa merugikan masyarakat," ucapnya.


 

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network