BEKASI,iNewsBekasi.id- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memeriksa sejumlah sejumlah pihak secara maraton dalam kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Soleman. Pemeriksaan dilakukan agar berkas perkara Soleman bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Samuel mengatakan penyidik langsung memulai pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak setelah penetapan tersangka dan penahanan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi.
“Jadi gini penyidik sedang melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi untuk menambah terang perkara ini dan secepatnya penyidik sedang menyiapkan berkas untuk diserahkan kepada jaksa peneliti yang pada tujuannya untuk segera dilakukan P21 dan dapat dilimpahkan ke persidangan,” ujar dia kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Samuel menuturkan pemeriksaan dilakukan secara maraton kepada pada saksi yang mengetahui praktik suap yang melibatkan kader pimpinan legislatif dari Fraksi PDIP tersebut.
“Iya setelah berkas jaksa penyidik lengkap langsung diserahkan kepada jaksa peneliti untuk ditelisik dan disiapkan P21 untuk dilimpahkan ke persidangan. Semua pihak yang mengetahui dan mendengar dan terlibat langsung dalam perkara ini. Termasuk pihak pemerintah daerah,” papar dia.
Sebelumnya, Soleman ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dua unit mobil mewah oleh Kejari Kabupaten Bekasi. Penetapan sekaligus penahanan itu dilakukan hanya berselang satu hari setelah dirinya kembali dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.
Sebelumnya, Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan jaksa penyidik pada seksi tindak pidana khusus (Pidsus) telah menetapkan Soleman yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2019-2024.
"Tersangka SL telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Selanjutnya kami lakukan penahanan," ujar Dwi di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi pada Selasa (29/10/2024).
Menurut Dwi, Soleman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat Pasal 5 ayat (2) junto Pasal 5 ayat (1) huruf a.
Kemudian atau kelima Pasal 5 ayat (2) junto Pasal 5 ayat (1) huruf b atau keenam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam Pasal 12, hukuman bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbukti menerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu ada pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya," paparnya.
Editor : Abdullah M Surjaya
Artikel Terkait