BEKASI, iNewsBekasi.id- Tim kuasa hukum Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi Soleman menyatakan kasus yang dialami kliennya bukan tindak pidana gratifikasi. Tim kuasa hukum menilai kasus yang menjerat Soleman sebenarnya merupakan kasus perdata.
"Dalam perkara yang dialami klien kami saat ini, sebenarnya kami tidak melihat ada unsur pidana. Karena peristiwa hukum yang disangkakan oleh jaksa terhadap klien kami sebenarnya hubungan perdata biasa yaitu jual beli mobil," ungkap Siswadi salah satu tim kuasa hukum Solemam kepada wartawan dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).
Siswadi justru menduga bahwa penetapan terhadap Soleman kental nuansa politis lantaran status hukumnya sebagai tersangka ditetapkan tepat satu bulan sebelum Pilkada 2024 dimulai.
"Klien kami adalah target operasi pihak tertentu untuk menghancurkan kekuatan politik 03 menjelang Pilkada Kabupaten Bekasi 2024," ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Soleman sebagai tersangka. Soleman diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Soleman menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024. Soleman diduga menerima suap dari sosok berinisial RS yang telah ditetapkan tersangka lebih dahulu.
"Kejari melakukan penetapan tersangka saudara SL yang merupakan oknum wakil ketua DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2019 - 2024," kata Kajari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati kepada wartawan, dikutip Rabu (30/10/2024).
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait