Soal Kenaikan Gaji, FSGI: Banyak Guru Gagal Paham, Tidak Ada yang Berubah!

Neneng Zubaedah
FSGI menyatakan banyak guru gagal paham terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal kenaikan gaji guru. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyatakan banyak guru gagal paham terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal kenaikan gaji guru ASN dan non-ASN pada Puncak Hari Guru Nasional (HGN) 2024, Kamis (28/11/2024). FSGI pun meminta pemerintah melakukan klarifikasi soal kenaikan gaji guru

Wakil Sekjen FSGI Mansur mengatakan, banyak guru swasta sudah eforia mengira ada kenaikan fantastis sebesar Rp2 juta. Padahal kenyataannya hanya Rp500.000 dari yang semula tunjangan profesinya hanya Rp1,5 juta. 

"Para guru ASN demikian, mereka mengira ada 2 kali lipat gaji pokok besaran tunjangan profesinya. Padahal tidak ada perubahan sama sekali," kata Mansur melalui siaran pers, Senin (2/12/2024). 

Menurut dia, tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok untuk guru ASN sudah dilakukan pemerintahan sebelumnya, dan tidak ada yang berubah atau bertambah 2 kali lipat. 

"Guru-guru non ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp2 juta yang semula Rp 1,5 juta. Namun para guru gagal paham pernyataan Presiden”, ujarnya. 

Mansur menuturkan, terdapat misinformasi dalam pernyataan tersebut. Hal ini terbukti dengan munculnya narasi bahwa guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok. 

Kemudian guru-guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp2 juta, naik sebesar 1 kali gaji pokok, dan guru non-ASN akan mendapatkan tunjangan Rp2 juta. 

FSGI pun menguraikan salah persepsi mengenai kenaikan gaji guru tersebut. 

1. Tidak ada tambahan kesejahteraan maupun kenaikan gaji untuk guru ASN pada tahun 2025, karena sejak tahun 2008 pemerintah telah memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru ASN yang telah memperoleh sertifikat pendidik, sebesar 1 kali gaji pokok. 

Hal ini akan berlaku pada guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2024 yang akan memperoleh TPG sebesar 1 kali gaji pokok pada tahun 2025. Jadi jelas bukan merupakan tambahan kesejahteraan yang baru, bukan pula kenaikan gaji baru untuk seluruh guru. 

2. Tidak ada peningkatan tunjangan profesi untuk guru non-ASN pada tahun 2025, karena pada tahun-tahun sebelumnya sudah berlaku tunjangan profesi guru non ASN sebesar Rp1,5 juta, dan apabila mereka mengurus dan mendapatkan SK-Inpassing maka TPGnya menjadi Rp2 juta atau lebih sesuai golongan yang setara ASN. 

Hal ini sesuai Persesjen Kemendikbudristek No. 10 Tahun 2024 tanggal 14 Mei 2024, yang menyatakan TPG Guru Non ASN yang belum inpassing Rp1,5 juta. 

Sedangkan guru yang telah mendapatkan SK Inpassing akan naik secara berkala sesuai yang tertera pada SK Inpassing. Jadi jelas bukan merupakan peningkatan yang baru tahun 2025, karena tahun-tahun sebelumnya sudah banyak guru non-ASN yang mendapatkan TPG Rp2 juta setelah inpassing. 

3. Rencana pemerintah yang masih perlu didorong adalah perbaikan kesejahteraan kepada guru honorer murni, yang kemungkinan akan mendapatkan bantuan kesejahteraan. 

Hendaknya jangan berupa bantuan temporen seperti BLT namun ditetapkan sesuai Asta Cita Prabowo berupa upah minimum guru yang berlaku umum seperti upah minimum regional tenaga kerja. 

”Untuk meluruskan persepsi, maka FSGI mendesak Pemerintah segera mengklarifikasi secara resmi terkait kebijakan kenaikan gaji guru, mengingat dampaknya sangat luas,” pungkas Sekjen FSGI Heru Purnomo.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network