
BEKASI, iNewsBekasi.id- Pagar laut sepanjang 3,3 km milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, akhirnya dibongkar, pada Selasa (11/2/2025). Kegiatan pembongkaran itu dipantau langsung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Saya menyaksikan pembongkaran yang dilakukan perusahaan, kami KKP mengapresiasi apa yang dilakukan oleh perusahaan," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan(PSDKP) Pung Nugroho Saksono di lokasi, Selasa (11/2/2025).
Pria yang akrab disapa Ipunk ini mengatakan, PT TRPN mengakui kesalahannya dalam melakukan kegiatan reklamasi tersebut. Kegiatan pembongkaran yang dilakukan PT TRPN menjadi bagian dari kesadaran hukum.
"Artinya perusahaan paham bahwa tindakannya keliru, sehingga melakukan pencabutan sendiri. Ini menjadi contoh untuk pelaku yang lain atau perusahaan yang lain. Kita koordinasi terus agar permasalahan ini cepat selesai," katanya.
Ipunk menuturkan, sebelumnya pagar laut dari bambu ini disegel Ditjen PSDKP lantaran mengganggu akses melaut para nelayan sekitar dan ekosistem pesisir.
PT TRPN memasang pagar laut tersebut untuk reklamasi dengan tujuan kegiatan penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya.
"Penataan itu meliputi fasilitas pokok seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur. Di samping itu ada juga penataan toko, pembangunan kantor, serta pengaktifan tempat lelang maupun cold storage," tuturnya.
Menurut Ipunk, perusahaan tersebut dikabarkan menyewa lahan yang ada di Paljaya seluas 5.700 meter persegi selama 5 tahun dengan kompensasi sebesar Rp2,6 miliar dan ditambah beberapa penataan yang dilakukan di kawasan pelabuhan.
Sementara, Kuasa Hukum PT TRPN Deolipa Yumara mengatakan, kliennya merupakan perusahaan pengelola perikanan dan pelabuhan di lokasi tersebut.
Oleh karenanya, pihaknya mengaku tidak memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). PT TRPN berencana mengelola Surat Hak Milik (SHM) warga untuk dikelola sebagai pelabuhan perikanan.
Namun, nyatanya semenanjung pagar laut dalam rencana reklamasi disegel dan dinyatakan keliru.
"Harapan kami nanti ini pelabuhan menjadi besar. Nanti ada persoalan-persoalan penyelenggaraan hukumnya bagaimana, dan peraturan perundangan bagaimana. Kami akan patuh. Memang seperti disampaikan Pak Dirjen (PSDKP), kami salah, kami keliru," jelas Deolipa.
Deolipa mengungkapkan, pembongkaran dilakukan secara mandiri bersama pihak KKP untuk terus mengawasi. Adapun pembongkaran ditargetkan rampung paling lambat 10 hari dengan luas sekitar 60 hektare.
"Ini tetap laut dan kami akan berusaha karena di bidang perikanan, tentu kami akan tetap membuat pelabuhan besar di sini kerja sama tentunya dengan pemerintah," ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait