IPHI Tolak Pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji, Usul Amandemen UU Pengelolaan Keuangan Haji

Vitrianda Hilba Siregar
IPHI Tolak Pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji, Usul Amandemen UU Pengelolaan Keuangan Haji Ketua Umum DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPH) Erman Suparno. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsBekasi.id - DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPH) menegaskan penolakannya terhadap pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan mengusulkan amandemen Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. 

Pada Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI, IPHI, Ketua Umum IPHI Erman Suparno mengirim tim di antaranya H. Anshori, SH. MH. MpdI; KH. Ahmad Ghufron; H. Abdul Wahid Azar, SH. MH.; H.A. Iskandar Zulkarnaen, SE. MM. CRP. CIFM. GRCO. CIB. COM dan Hj; dan Sri Ratnawati, SE.

Dalam RDP itu IPHI menegaskan bahwa BPKH adalah hasil perjuangan umat, bukan sekadar kebijakan pemerintah, dan eksistensinya harus dipertahankan untuk menjaga independensi pengelolaan dana haji.

"Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional," ujar H. Anshori dengan nada tegas pada 5 Maret 2025.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update