
"Mereka mulai saling curiga ada penghianat yang menyebarkan video itu ke luar grup," tambah Binsar.
Setelah videonya viral, Suhada mencoba melarikan diri ke Sukabumi, Jawa Barat. Namun, pelariannya tak berlangsung lama, karena polisi berhasil menangkapnya dalam waktu kurang dari 12 jam.
Akibat perbuatannya, Suhada dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait