Jelang Lebaran, Polisi Tangkap 1 Pengedar Uang Palsu di Bekasi dan Sita Jutaan Upal

Ade Suhardi
Jelang Lebaran, Polisi Tangkap 1 Pengedar Uang Palsu di Bekasi dan Sita Jutaan Upal Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar. Foto/iNewsBekasi

BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi menangkap seorang pelaku pengedaran uang palsu (upal) di Kabupaten Bekasi. Sebanyak 81 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 disita sebagai barang bukti. 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, penangkapan terhadap pelaku peredaran uang palsu itu dilakukan beberapa hari lalu. 

Selain mengamankan barang bukti 81 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti beberapa alat untuk membuat uang palsu. 

"Identitas pelaku belum dapat kami sampaikan karena kasus ini masih dalam kepentingan penyelidikan dan pengembangan untuk menangkap jaringan kelompok ini," kata Onkoseno pada Selasa (25/3/2025). 

Saat ini, satu pelaku itu masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Metro Bekasi guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut. 

Penyidik tengah memperdalam lokasi dan beberapa pelaku lainnya yang terlibat dalam produksi dan peredaran uang palsu untuk disebarkan di Kabupaten Bekasi.

Seno mengimbau, kepada masyarakat di Kabupaten Bekasi untuk waspada dimomen menjelang Hari Raya Lebaran peredaran uang palsu dengan bebagai modus dan sebagainya.

"Para masyarakat diminta untuk waspada dan lebih detail ketika menukarkan uang terutama pada jasa penukaran uang di jalanan," ucapnya.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update