Tawuran di Kebon Kosong Digagalkan! 9 Remaja Dicokok, 4 Celurit Disita Polisi

Muhammad Refi Sandi
Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi tawuran di Jalan Benyamin Sueb, Kebon Kosong, Kemayoran, pada Kamis (12/6) malam. Foto: Ist

Proses Hukum dan Imbauan Masyarakat

Seluruh pelaku kini diamankan di Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

William Alexander juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. "Jika terjadi aksi serupa, kejahatan jalanan, atau aktivitas mencurigakan lainnya, kami imbau warga untuk segera menghubungi Polres atau Polsek terdekat, atau mengakses layanan Call Center Polisi 110 guna mendapatkan respons cepat dari petugas kami,” pungkasnya.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network