Predator Anak Beraksi di Bekasi, Dua Bocah Digarap di Rumah Kontrakan Kosong 

Ade Suhardi
Pria pengangguran inisial SA (32) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak laki-laki di bawah umur. Foto: Ade Suhardi

Terbongkar Saat Coba Kabur, Polisi Yakin Ada Korban Lain

Kejahatan ini terbongkar setelah warga sekitar memergoki aksi pelaku. Sebuah video yang beredar luas di media sosial menunjukkan SA sempat panik dan mencoba kabur dengan naik ke atap rumah. Namun, upayanya gagal, dan warga berhasil mengamankan pelaku lalu menyerahkannya ke polisi.

Salah satu kejadian pertama dilaporkan terjadi pada Mei 2025, ketika salah satu korban menginap di kontrakan pelaku. Saat itu, pelaku disebut sempat memberikan ponsel dan memutar video tak senonoh sebelum membujuk korban.

Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk celana training dan celana panjang pelaku. SA dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network