Terbongkar Saat Coba Kabur, Polisi Yakin Ada Korban Lain
Kejahatan ini terbongkar setelah warga sekitar memergoki aksi pelaku. Sebuah video yang beredar luas di media sosial menunjukkan SA sempat panik dan mencoba kabur dengan naik ke atap rumah. Namun, upayanya gagal, dan warga berhasil mengamankan pelaku lalu menyerahkannya ke polisi.
Salah satu kejadian pertama dilaporkan terjadi pada Mei 2025, ketika salah satu korban menginap di kontrakan pelaku. Saat itu, pelaku disebut sempat memberikan ponsel dan memutar video tak senonoh sebelum membujuk korban.
Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk celana training dan celana panjang pelaku. SA dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
