Ia juga mengimbau pengendara untuk menghentikan kendaraan jika ingin merekam video atau menggunakan ponsel. "Silakan baca Pasal 106 (1) dan Pasal 283 UU No 22/2009 tentang LLAJ. Semua pelanggaran di jalan pasti tercapture kamera ETLE," pungkas Komarudin, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggar aturan lalu lintas.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
