Ia juga mengimbau pengendara untuk menghentikan kendaraan jika ingin merekam video atau menggunakan ponsel. "Silakan baca Pasal 106 (1) dan Pasal 283 UU No 22/2009 tentang LLAJ. Semua pelanggaran di jalan pasti tercapture kamera ETLE," pungkas Komarudin, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggar aturan lalu lintas.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
