14 Moge Ugal-Ugalan Terobos Jalur Busway di Jakarta Barat Langsung Ditindak Polisi

Ari Sandita
Sebanyak 14  motor gede (moge) yang terekam kamera menerobos jalur Busway di kawasan Jakarta Barat pada Minggu (3/8/2025) akhirnya ditindak tegas. Foto: TMC Polda Metro Jaya

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Sebanyak 14  motor gede (moge) yang terekam kamera menerobos jalur Busway di kawasan Jakarta Barat pada Minggu (3/8/2025) akhirnya ditindak tegas oleh pihak kepolisian. Sebanyak 14 moge dikenakan tilang elektronik (ETLE) dengan denda sebesar Rp500 ribu.

Menurut  Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, penindakan ini dilakukan tanpa pandang bulu, baik untuk moge maupun motor kecil.

"Sudah, sama dengan pelanggaran lain, termasuk motor kecil yang banyak masuk jalur busway, sudah kena ETLE. Tidak ada bedanya, mau motor gede, motor kecil, sama saja," tegasnya pada Kamis (7/8/2025).

Pelanggar Lalu Lintas di Jakarta Ditindak ETLE, Bermain Ponsel Denda Lebih Besar

Kombes Komarudin menambahkan, penindakan tidak hanya berlaku bagi pengendara yang menerobos jalur Busway. Semua pelanggaran lalu lintas di jalanan Jakarta akan terekam oleh kamera ETLE.

"Pasal yang sama untuk motor kecil dan kendaraan lain yang melanggar. Bermain HP malah lebih berat, kena Pasal 283 dendanya Rp750 ribu," jelasnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network