Sedangkan untuk tingkat SD dan SMP di Kabupaten Bekasi pembelajaran dari dilakukan hingga Rabu, 3 September 2025. Hal ini tertuang dalam surat edaran Nomor 300/8683/Sekre/VIII/2025 tertanggal 31 Agustus 2025 yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Pembelajaran dari dilakukan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kondusivitas pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
