Selain penipuan berbasis AI, OJK juga menyoroti beberapa modus lain yang belakangan sering dilaporkan, di antaranya; impersonation atau peniruan identitas lembaga berizin.
Penawaran investasi berkedok perdagangan aset kripto, investasi dengan iming-iming tugas tertentu. Penipuan robot trading, dan SMS palsu yang meminta data pribadi.
Kiki mencontohkan, ada kasus di mana pelaku berpura-pura menjadi customer service perusahaan jasa keuangan, agen perjalanan, lembaga pemerintah, hingga penyedia internet. Korban lalu diarahkan untuk memberikan data pribadi berupa PIN dan OTP.
Friderica menegaskan, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan di tengah perkembangan teknologi digital yang pesat.
"Kita memang harus selalu mengingat bahwa di era digital yang terus berkembang ini muncul juga banyak tantangan dan permasalahan di masyarakat kita, salah satunya yaitu berbagai penipuan dan scam yang menggunakan teknologi," ujarnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
