Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut, yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B 3241 KXC, dan 1 kunci kontak sepeda motor.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Pelaku masih dalam proses penyidikan. Kami juga sedang mendalami apakah yang bersangkutan terlibat dalam jaringan curanmor lainnya di wilayah Bekasi,” ucap Alex.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
