Gasak Motor di Area Persawahan, Maling Motor di Cabangbungin Bekasi Ini Ditangkap

Ade Suhardi
WH (25) pelaku pencurian motor di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Foto/Istimewa

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut, yaitu 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B 3241 KXC, dan 1 kunci kontak sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Pelaku masih dalam proses penyidikan. Kami juga sedang mendalami apakah yang bersangkutan terlibat dalam jaringan curanmor lainnya di wilayah Bekasi,” ucap Alex.



Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network