Kemenag Buka Pendaftaran BPP S3 Dalam Negeri 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Neneng Zubaidah
Kemenag membuka pendaftaran Bantuan Penyelesaian Pendidikan S3 Dalam Negeri (BPP S3 Dalam Negeri) 2025. Foto/Ilustrasi/Istimewa.

Syarat Pendaftaran BPP S3 Dalam Negeri 2025

Berikut daftar persyaratan resmi yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan:

Warga Negara Indonesia (WNI);

Berstatus sebagai salah satu dari berikut:

Guru Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan;

Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan/Ma’had Aly;

Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan serta Perguruan Tinggi Keagamaan;

Ustadz/Kyai Pondok Pesantren;

Pegawai Kementerian Agama;

Mahasiswa aktif minimal semester 3;

Telah lulus seminar proposal disertasi;

Memiliki Surat Keterangan Hasil Studi (IPK);

Surat Rekomendasi dari Pimpinan Satuan Kerja atau tempat tugas;

Menandatangani Pakta Integritas;

Belum atau tidak sedang menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain;

Surat Permohonan Bantuan.

Dukungan Pemerintah untuk Akselerasi Pendidikan Tinggi

Dengan adanya program BPP S3 Dalam Negeri 2025, Kemenag berharap dapat mempercepat penyelesaian studi doktoral bagi para tenaga pendidik dan aparatur di lingkungan kementerian. 

Dukungan finansial ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang pendidikan keagamaan.

Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network