Diketahui sebelumnya, Polres Metro Bekasi telah menetapkan Ade Efendi Zarkasih sebagai tersangka kasus penipuan. Penetapan ini menambah daftar panjang kasus hukum yang pernah menjerat pejabat Perumda Tirta Bhagasasi tersebut.
Beberapa perkara lain yang juga pernah melibatkan AEZ di antaranya dugaan penipuan senilai Rp4 miliar yang disidik oleh Polres Metro Bekasi Kota, serta dugaan tindak pidana khusus yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Ya, istilahnya di perkara tersebut kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Ya (Ade Zarkasih) statusnya sudah tersangka,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, Senin (20/10).
Menurut Mustofa, kasus yang menjerat Ade Efendi Zarkasih bermula dari laporan seorang warga yang mengaku menjadi korban penipuan. Namun, ia belum merinci bentuk maupun nilai kerugian yang dialami pelapor.
“Perkaranya yang jelas adalah adanya pengaduan dari masyarakat yang kami terima, laporannya penipuan. Nanti perkembangan lanjutnya kami sampaikan kepada teman-teman media,” ujarnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
