Geger Fatwa MUI! Rumah Dihuni Tak Layak Kena PBB Lagi, Begini Respons Wamendagri

Achmad Al Fiqri
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Foto/Istimewa

MUI Tekankan Pajak Hanya untuk Harta Produktif

Niam menegaskan bahwa dalam perspektif hukum Islam, pajak selayaknya dikenakan pada harta yang memiliki potensi produktif serta tergolong kebutuhan sekunder atau tersier (hajiyat dan tahsiniyat).

“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” ujarnya.



Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network