BEKASI, iNewsBekasi.id– Di tengah pesatnya urbanisasi dan pertumbuhan kawasan industri, persoalan pernikahan anak masih menjadi masalah serius di Kabupaten Bekasi. Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Cikarang mencatat 39 permohonan dispensasi nikah yang diajukan pasangan di bawah umur.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat 31 perkara. Data ini menunjukkan masih tingginya angka remaja yang terpaksa memasuki kehidupan pernikahan sebelum siap secara fisik, mental, maupun ekonomi.
Humas PA Cikarang, Tirmizi, mengungkapkan bahwa mayoritas permohonan dispensasi nikah diajukan akibat kehamilan di luar nikah atau yang dikenal dengan istilah hamil duluan (hamidun).
“Faktor utamanya masih sama, kehamilan di luar nikah. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan lingkungan serta minimnya edukasi tentang kesehatan reproduksi dan pernikahan yang bertanggung jawab,” kata Tirmizi, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, fenomena pernikahan anak tidak berdiri sendiri. Pergaulan remaja yang semakin bebas, rendahnya pengawasan keluarga, serta minimnya komunikasi antara orang tua dan anak menjadi faktor yang mendorong pernikahan dini sebagai solusi instan.
Padahal, pernikahan anak dinilai bukan jalan keluar, melainkan berpotensi melahirkan persoalan baru. Untuk menekan angka tersebut, PA Cikarang mulai memperkuat langkah pencegahan dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan Kantor Urusan Agama (KUA).
Upaya tersebut difokuskan pada edukasi pranikah dan pendampingan bagi remaja yang belum memenuhi batas usia menikah. Langkah ini bertujuan agar calon pasangan memahami risiko pernikahan dini dan memiliki kesiapan sebelum membangun rumah tangga.
“Pencegahan pernikahan anak harus dimulai sejak dini. Keluarga dan sekolah memegang peran kunci agar kasus serupa tidak terus berulang,” ujar Tirmizi.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
