BEKASI, iNewsBekasi.id- Polisi mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal atau pil koplo di wilayah Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Dua pria ditangkap setelah diduga menjadi bandar penjualan obat daftar G tanpa izin resmi, menyusul laporan warga yang resah dengan aktivitas tersebut.
Pengungkapan dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat di Kampung Tembong Gunung, Desa Sukamahi. Dari lokasi, petugas mengamankan Eko Saputra yang tertangkap tangan saat melakukan transaksi penjualan obat keras tanpa resep dokter.
“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras ilegal di lingkungan mereka,” kata Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh, Senin (19/1/2026).
Dari tangan Eko, polisi menyita sejumlah obat yang diduga jenis Tramadol dan Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan. Berdasarkan pemeriksaan awal, obat-obatan tersebut diperoleh dari Naca Saputra.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
