Polisi Bongkar Praktik Gas Oplosan Subsidi di Cikarang Selatan, Pelaku Raup Rp350 Juta

Ade Suhardi
Polres Metro Bekasi membongkar pengoplosan dan penjualan gas suntik di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. (Foto: Ade Suhardi).

Menurut Sumarni, dalam satu hari para pelaku mampu memproduksi sekitar 50 tabung gas oplosan. Sejak mulai beroperasi pada Oktober 2025, total keuntungan yang diperoleh para pelaku ditaksir mencapai Rp350 juta.

“Kami akan menindak tegas praktik penyalahgunaan gas subsidi karena sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan ledakan maupun kebakaran,” tegas Sumarni.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas), Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun dan denda puluhan miliar rupiah.



Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network