Polisi Bongkar Praktik Gas Oplosan Subsidi di Cikarang Selatan, Pelaku Raup Rp350 Juta

Ade Suhardi
Polres Metro Bekasi membongkar pengoplosan dan penjualan gas suntik di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. (Foto: Ade Suhardi).

BEKASI, iNewsBekasi.idPolres Metro Bekasi membongkar praktik ilegal pengoplosan dan penjualan tabung elpiji atau dikenal sebagai gas suntik di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta ratusan tabung gas berbagai ukuran.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan, pengungkapan praktik penyalahgunaan gas subsidi tersebut dilakukan pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Kampung Suka Sejati RT 06 RW 03, Desa Suka Sejati. Aktivitas ilegal itu diketahui telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kerugian besar bagi negara serta masyarakat.

“Para pelaku mengisi tabung gas ukuran 12 kilogram menggunakan gas subsidi 3 kilogram dengan metode suntik. Kegiatan ini jelas melanggar hukum dan sangat membahayakan keselamatan,” kata Sumarni, Senin (19/1/2026).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan RKA yang berperan sebagai pengoplos sekaligus pemilik lapak. Sementara MH dan MRT berperan sebagai sopir serta kenek bongkar muat tabung gas.

Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita 158 tabung gas subsidi 3 kilogram kosong, 142 tabung gas 3 kilogram berisi, 62 tabung gas 12 kilogram kosong, dan 55 tabung gas 12 kilogram berisi. Selain itu, polisi juga mengamankan 52 alat suntik tabung gas, timbangan, segel tabung gas, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam.

Sumarni menjelaskan, modus operandi yang digunakan para pelaku yakni memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi tanpa melalui proses penimbangan ulang. Sebelum proses pemindahan, tabung gas 12 kilogram terlebih dahulu dipanaskan lalu disuntik menggunakan alat khusus.

“Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke wilayah Jakarta Selatan dengan harga Rp135 ribu per tabung, sementara modal pelaku hanya sekitar Rp60 ribu,” ujarnya.

Menurut Sumarni, dalam satu hari para pelaku mampu memproduksi sekitar 50 tabung gas oplosan. Sejak mulai beroperasi pada Oktober 2025, total keuntungan yang diperoleh para pelaku ditaksir mencapai Rp350 juta.

“Kami akan menindak tegas praktik penyalahgunaan gas subsidi karena sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan ledakan maupun kebakaran,” tegas Sumarni.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas), Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun dan denda puluhan miliar rupiah.

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network