Hamdani menilai akar masalah ini terletak pada regulasi yang tumpang tindih dan manajemen guru yang terfragmentasi. Saat ini, pembinaan guru terpecah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen), yang seringkali memicu perbedaan kebijakan penyelesaian tenaga kerja.
Sebagai langkah konkret, PGRI mendorong DPR RI untuk segera merumuskan undang-undang yang memayungi pembentukan Badan Guru Nasional. Badan ini diharapkan menjadi lembaga tunggal yang mengelola manajemen guru secara terpusat agar tidak ada lagi kasta atau perbedaan status yang merugikan.
"Solusinya cuma satu: bentuk Badan Guru Nasional. Agar manajemennya tidak terpecah-pecah dan penyelesaian masalah guru tidak lagi dikotak-kotakkan antara milik Kemenag atau Kemendikdasmen," tegasnya.
Ia berharap aspirasi ini dapat "digolkan" oleh DPR demi memberikan kepastian hukum dan martabat yang setara bagi profesi guru di Indonesia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
