Ketua PGRI Bekasi di DPR: Kenapa TNI-Polri Tidak Ada Honorer, Tapi Guru Ada?

Felldy Utama
Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdani, menyampaikan kritik keras terkait diskriminasi status profesi guru dalam audiensi bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR. Foto: Ilustrasi

Hamdani menilai akar masalah ini terletak pada regulasi yang tumpang tindih dan manajemen guru yang terfragmentasi. Saat ini, pembinaan guru terpecah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah (Kemendikdasmen), yang seringkali memicu perbedaan kebijakan penyelesaian tenaga kerja.

Sebagai langkah konkret, PGRI mendorong DPR RI untuk segera merumuskan undang-undang yang memayungi pembentukan Badan Guru Nasional. Badan ini diharapkan menjadi lembaga tunggal yang mengelola manajemen guru secara terpusat agar tidak ada lagi kasta atau perbedaan status yang merugikan.

"Solusinya cuma satu: bentuk Badan Guru Nasional. Agar manajemennya tidak terpecah-pecah dan penyelesaian masalah guru tidak lagi dikotak-kotakkan antara milik Kemenag atau Kemendikdasmen," tegasnya.

Ia berharap aspirasi ini dapat "digolkan" oleh DPR demi memberikan kepastian hukum dan martabat yang setara bagi profesi guru di Indonesia.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network