Uang Haram di Balik Saweran Digital: Host Akun KAMMAN Ditangkap Polda Metro Jaya Akibat Siaran Mesum

Ari Sandita
Sepak terjang seorang pria berinisial SR (39) dalam mengeruk keuntungan lewat konten syur akhirnya kandas di tangan aparat.Foto:Ilustrasi

Polisi bergerak cepat mengamankan barang bukti digital dari tangan SR, mulai dari ponsel yang digunakan untuk menyiarkan adegan syur, kartu SIM, akun media sosial, hingga alamat email yang terafiliasi dengan kejahatan tersebut. Tersangka pun tidak berkutik dan mengakui semua perbuatannya setelah polisi menyodorkan bukti-bukti otentik hasil pelacakan digital.

Akibat keserakahannya menyebarkan konten pemersatu bangsa yang melanggar hukum, kini SR harus mendekam di balik jeruji besi Mapolda Metro Jaya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP tentang pornografi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network