Sebelumnya, pelaku sempat diduga mengalami gangguan kejiwaan sehingga proses pemeriksaan sempat menunggu kondisi pelaku membaik. Namun kini polisi memastikan pelaku telah sadar dan dapat dimintai keterangan.
"Sudah, sudah itu (ditetapkan tersangka), sudah kita gelar perkara. Sudah bisa (diperiksa), dia sudah sadar, sudah kita mintai keterangan," tuturnya dikutip iNews Bekasi pada Minggu (31/5/2026).
Meski diketahui rutin menjalani pengobatan kejiwaan, aparat kepolisian menegaskan proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Iya (pelaku layak diproses hukum). Sudah kita proses ya, sudah kita proses," tuturnya.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari RS Polri Kramat Jati guna memastikan kondisi mental tersangka secara menyeluruh. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari kelengkapan berkas penyidikan kasus pembunuhan balita yang menggemparkan warga Jatisampurna, Kota Bekasi.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
