BEKASI, iNewsBekasi.id – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan warga negara (WN) Korea Selatan berinisial BS di Tambun, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pembunuhan tersebut ternyata telah direncanakan sejak akhir tahun 2025.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menjelaskan, tersangka berinisial HW telah mempersiapkan seluruh rangkaian aksinya secara matang sebelum mengeksekusi korban.
"Pelaku mengaku sudah beberapa kali memantau aktivitas korban sebelum menjalankan aksinya. Ini merupakan pembunuhan yang telah direncanakan," kata Sumarni dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2026).
Menurut penyidik, pada hari kejadian HW mendatangi rumah korban dengan mengenakan pakaian dan perlengkapan khusus untuk menyamarkan identitasnya. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, keberadaan pelaku diketahui oleh korban yang saat itu berada di ruang makan.
Korban sempat menegur pelaku ketika melihat orang asing berada di dalam rumahnya. Namun situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan yang berujung maut.
"Korban melihat keberadaan pelaku dan sempat berinteraksi. Tidak lama kemudian pelaku langsung melakukan penyerangan," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, HW menyerang korban menggunakan pisau dan melakukan penusukan berulang kali ke sejumlah bagian tubuh. Setelah korban tak berdaya, pelaku kembali menghantam bagian belakang kepala korban menggunakan benda berat. Akibat serangan brutal tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, HW mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya laptop, perangkat perekam CCTV (DVR), dan kartu ATM.
Polisi menduga pengambilan barang-barang tersebut dilakukan untuk menghilangkan jejak sekaligus mendukung skenario pembunuhan yang telah dirancang sebelumnya.
Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan bahwa kartu ATM korban kemudian diserahkan kepada tersangka SJ yang merupakan mantan istri korban. Sementara laptop dan DVR CCTV dibuang ke aliran Kalimalang agar tidak ditemukan petugas.
"Pelaku juga membakar pakaian dan perlengkapan yang digunakan saat beraksi untuk menghilangkan barang bukti," kata Sumarni.
Kasus pembunuhan WN Korea Selatan ini terungkap setelah anak korban berinisial QAS pulang ke rumah dan mendapati suasana rumah dalam kondisi sepi.
Karena tidak mendapat respons saat memanggil ayahnya, QAS kemudian melakukan pengecekan ke dalam rumah dan menemukan korban dalam kondisi telungkup di area ruang makan.
Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian dan menjadi titik awal pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang akhirnya menyeret dua tersangka.
Polisi menetapkan SJ sebagai pihak yang diduga memerintahkan pembunuhan, sedangkan HW berperan sebagai eksekutor yang menghabisi nyawa korban.
"Dari hasil penyidikan, motif pembunuhan diduga dipicu konflik pribadi yang telah berlangsung lama serta persoalan harta benda. Saat ini kedua tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Sumarni.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
