BEKASI, iNewsBekasi.id – PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikarang melakukan pengamanan lokasi dan perbaikan jaringan listrik pasca insiden tragis yang melibatkan rangkaian kendaraan hiburan dengan perangkat audio berukuran besar atau sound horeg di Desa Kertamukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (2/6/2026) tersebut mengakibatkan tiga pemain odong-odong meninggal dunia akibat tersetrum saat mengikuti arak-arakan pengantin sunat. Insiden ini menjadi perhatian serius terkait pentingnya keselamatan ketenagalistrikan dalam kegiatan masyarakat yang menggunakan kendaraan atau peralatan berukuran tinggi.
Manager PLN UP3 Cikarang, Wiedhyarno Arief Wicaksono, mengatakan pihaknya segera melakukan pengamanan dan perbaikan jaringan di lokasi kejadian guna memastikan keselamatan masyarakat serta menjaga keandalan pasokan listrik.
“PLN mengimbau panitia maupun penyelenggara kegiatan untuk berkoordinasi terlebih dahulu melalui PLN Mobile, Call Center PLN 123 atau langsung ke Unit Layanan PLN apabila kegiatan berpotensi berada di dekat jaringan listrik atau melintasi jalur yang terdapat jaringan listrik,” kata Wiedhyarno dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Wiedhyarno menjelaskan, berdasarkan standar keselamatan ketenagalistrikan, masyarakat wajib menjaga jarak aman minimal tiga meter dari jaringan listrik, baik secara horizontal maupun vertikal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memperhatikan ketentuan jarak aman dari jaringan listrik dan menghindari aktivitas yang berpotensi bersinggungan dengan jaringan listrik. Khusus pada kegiatan yang menggunakan sound horeg, kendaraan hias, panggung bergerak, alat berat, maupun peralatan berukuran tinggi lainnya, aspek keselamatan harus menjadi prioritas utama. Koordinasi dengan PLN sebelum kegiatan dilaksanakan sangat penting untuk memastikan seluruh aktivitas dapat berlangsung dengan aman tanpa membahayakan masyarakat maupun mengganggu keandalan sistem kelistrikan,” ujarnya.
Menurut dia, jaringan listrik PLN telah dibangun, dioperasikan, dan dipelihara sesuai standar teknis serta ketentuan keselamatan ketenagalistrikan yang berlaku, termasuk mengenai tinggi bebas jaringan dari permukaan tanah.
“Dalam berbagai kegiatan masyarakat yang melibatkan kendaraan atau perangkat dengan dimensi dan ketinggian di atas kondisi normal, diperlukan kewaspadaan dan perencanaan yang memadai agar tetap menjaga jarak aman terhadap jaringan listrik. Potensi risiko dapat diminimalkan apabila penyelenggara kegiatan melakukan koordinasi sejak awal sehingga langkah mitigasi yang diperlukan dapat dipersiapkan bersama,” jelasnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
