Ditahan Kejagung, Febrie Adriansyah Sebut Alat Bukti Belum Cukup

Jonathan Simanjuntak
Eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah protes soal penahanan dirinya. foto: Puteranegara Batubara)

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memprotes keputusan penyidik Kejaksaan Agung yang menahan dirinya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Febrie menilai penahanan tersebut dilakukan terlalu dini karena alat bukti yang digunakan penyidik dinilai belum cukup kuat dan masih perlu pendalaman lebih lanjut.

Pernyataan itu disampaikan Febrie kepada awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dirinya untuk kepentingan penyidikan.

"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," ujar Febrie.

Menurut Febrie, mekanisme penanganan perkara yang selama ini diterapkan di Gedung Bundar Jampidsus berbeda dengan proses hukum yang kini menjerat dirinya.

Editor : Wahab Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network